Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni supaya membuka dialog guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan serta menggunakan solusi paling pas bersama agar seluruh angka rumah negara dalam lingkungan tni, terlebih kompleks berland, kata juru bicara penduduk donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, dalam 14 mei 2013 akan terserah menjadi hari berdarah kepada kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dalam komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, dalam tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah atau dialog terlepas sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tak banyak gangguan apapun dan dialami warga komplek berland hingga di 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membuat resah juga shock penduduk, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa pada sini.

untuk tersebut, papar dia, warga berland yang juga tergabung pada aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan begini yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma terhadap aturan internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun di lembaga apa saja, harus tunduk serta patuh terhadap hukum.

oleh sebab itu, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk secara langsung menyelesaikan semua angka dan ataupun sengketa rumah negara secara nasional.

warga juga menyewa panglima tni untuk menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, ujarnya, meminta panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.