KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai persentasi dugaan korupsi proyek pusat studi, latihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) di bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi dibuat saksi untuk dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) juga tbm (teuku menarik mohammad noor) pada angka hambalang, papar kepala bagian pemberitaan dan Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha pada jakarta, rabu.

dalam persentasi ini, kpk sudah memutuskan tiga orang tersangka yaitu mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan, serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) sebagai tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan kejutan dan disangkakan terhadap anas berdasarkan kpk berupa mobil toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan itu saat baru menjadi anggota dpr dari 2009 juga diberi plat b 15 aud.

mantan ketua umum dpp partai demokrat itu disangkakan mengerjakan perbuatan menerima kejutan atau janji dan berlawanan dengan kewajibannya menurut undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) menuturkan bahwa mutu kerugian negara akibat kasus proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.