Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, semisal facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat selama mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, mengatakan para pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, itulah serta calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial atau jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. tapi agar pilkada tidak banyak diatur secara detail, katanya.

namun, katanya, ini harus dipahami dengan substansi dari masalah itu, biarpun tidak diatur secara normatif pada pkpu tenntang dengan pilkada, banyak perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan, di keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, selama keuntungan ini bawaslu mampu mengikuti aksi pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, bila ada laporan tentang gal itu.

kami dapat melihat daripada tema sulit, manakala tersebut dilakukan di momen kampanye pemilu, namun ini harus menggandeng banyak bagian agar merupakan kesepahaman bersama. di kasus tersebut bisa membeli undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, menurut dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tidak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan di rangka menyerahkan pendidikan politik kepada penduduk.

karena itu masalah ini mesti diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu agar banyak Salah satu pemahaman. bila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi dapat memproses, ujarnya.

khuwailid mengatakan, selama ini memang banyak ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas di regulasi dan banyak. namun lubang itu harus ditutup, tapi ini tidak dapat cuma diselenggarakan bawaslu dan kpid sendiri, sebab hal tersebut merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat serta sms dan jejaring sosial ada dimanfaatkan agar kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan mencari media internet untuk kampanye termasuk black campaign ataupun kampanye hitam, ujarnya.