Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama selama surat sudah tidak ada pada data kependudukan.

saya tegaskan dulu aku diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum hapal persis apa dan ingin ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengenal ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai persentasi dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama serta disebut-sebut di kasus korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak selama bidang impor daging yaitu juard effendi serta arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b serta pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah ataupun janji mengenai kewajibannya.

keduanya juga dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.