Kementerian Luar Negeri harus kawal protes Indonesia ke Inggris

kementerian luar negeri harus selalu mengawal substansi nota protes dan disampaikan ke pemerintah inggris terkait pembukaan kantor organisasi papua merdeka (opm).

kami berharap dan menyewa kementerian luar negeri tegas menyikapi dan terus menindaklanjuti nota protes sampai pemerintah inggris menutup kantor organisasi papua merdeka (opm), kata anggota komisi i dpr, nurhayati assegaf, pada jakarta, selasa.

pembukaan kantor opm di oxford, inggris serta mencederai hubungan indonesia-inggris yang selama ini terjalin dengan baik. pemerintah inggris dapat menutup kantor opm dalam oxford. tak banyak sudah ada dalam sejarah dunia, negara bagian daripada sebuah negara melawan pemerintah pusatnya, kata assegaf.

semua kebijakan politik suatu negara bagian adalah tanggung jawab pemerintah pusat. sama halnya melalui oxford, tutur dia.

Informasi Lainnya:

ia menyampaikan, bila pemerintah inggris membiarkan negara bagian menggarap kebijakan politik, dengan begini dapat terjadi negara bagian melawan pemerintah pusatnya. pembiaran dan diselenggarakan pemerintah inggris menyakiti hati rakyat indonesia. apa mau kita bantu irlandia? ujar dia.

pemerintah indonesia melalui kementerian luar negeri sudah menyatakan nota protes terhadap pemerintah inggris tenntang pembukaan kantor opm selama oxford.

secara terpisah sebelumnya, duta besar inggris agar indonesia, mark canning, menungkapkan pemahamannya kiranya pembukaan kantor opm pada oxford tersebut meresahkan indonesia. namun dia tegaskan komitmen london tetap mengakui kedaulatan indonesia dalam seluruh wilayahnya dengan utuh, tergolong papua, aceh, dan sebagainya.

akan tetapi, kata canning, hal dan diselenggarakan selama tingkat kota semisal tersebut bukanlah sikap atau garisan pemerintahan inggris. di sisi lain, inggris serta menghadapi kasus separatis dan sama di tentara republik irlandia, yang menuntut kemerdekaan irlandia utara daripada kerajaan inggris sekaligus penyatuan berbagai irlandia melalui ibukota belfast.