Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal di mataram yang diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv dan memperoleh teguran tertulis juga menerima kartu kuning pelanggaran program siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog dan cuma menghadirkan Satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung selama pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga melalui sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya website blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan situs siaran dan disponsori peserta pilkada di bentuk blocking time maupun blocking segmen supaya kampanye serta sosialisasi kecuali iklan. itulah juga melalui situs dialog interaktif ataupun debat, tak mungkin diselenggarakan bila hanya menghadirkan Salah satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal web siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, kata sukri, serta melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey serta jajak aspirasi tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak aspirasi pada masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Satu pasangan calon,tutur sukri.

hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi juga teguran pada lembaga penyiaran selama daerah ini dan berkaitan dengan website siaran pemilu. beberapa keduanya sudah melayani teguran lebih daripada sekali, serta pasti saja ingin menjadi laporan kpid ntb agar menyerahkan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau baru ada juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap mau mencatat tersebut untuk akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai rekomendasi tak layak memperoleh perpanjangan izin siaran di masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran pada ntb meningkatkan peran serta fungsinya di menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi dalam daerah ini.